
BRMP dan BRIDA Jambi Tuntaskan Dokumen IG Pinang Betara
TANJAB BARAT - Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jambi bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jambi menuntaskan perbaikan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) Pinang Betara Jambi. Kegiatan ini berlangsung di kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Tanjung Jabung Barat dan dihadiri berbagai pihak, termasuk camat, BPP, serta pengurus Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Pinang Betara (10/07).
Dokumen ini disiapkan sebagai langkah penting untuk memperoleh perlindungan hukum bagi Pinang Betara Jambi sebagai produk unggulan lokal dan nasional. Pinang ini dikenal adaptif terhadap lahan gambut dan telah memasuki tahap akhir proses pendaftaran IG di Kementerian Hukum dan HAM.
Pertemuan dibuka oleh Kabid Perkebunan Tanjab Barat, Dedi Haryanto, S.P., M.Si, dan dilanjutkan dengan arahan oleh Dr. Darmawan, S.Sos., M.Si dari BRIDA Jambi. Penyusunan dipandu oleh tim penulis BRMP Jambi yang diketuai Dr. Desi Hernita, S.P., M.P, dibantu Weni Lestari dan Kamalia Mulyanti.
Dalam pertemuan ini, data sejarah, budidaya, hingga pasca panen pinang Betara berhasil disepakati. Data pendukung lainnya seperti luas lahan dan produksi akan segera dilengkapi oleh BPP setempat.
Perlindungan IG ini diharapkan dapat meningkatkan nilai jual pinang—saat ini sudah mencapai Rp30.000/kg untuk pinang goli dan Rp23.000/kg untuk pinang belah—serta menjamin keberlanjutan plasma nutfah dan posisi Pinang Betara sebagai komoditas unggulan nasional.