Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.
BPSIP JAMBI mempunyai tugas melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPSIP Jambi menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
- Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanan spesifik lokasi.
- Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
- Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
- Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
- Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi
- Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standara instrumen pertanian spesifik lokasi.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP.