Verifikasi Sumber Daya Air dan Pompanisasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi oleh BPSIP Jambi
JAMBI - Pada Rabu, tanggal 28 Februari 2024, Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Jambi melaksanakan instruksi dari Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian di bawah eselon Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi sumber daya air dan pompanisasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Tim yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari perwakilan BPSIP Jambi, yaitu Endi Putra, SP., M.Si, Bayu Oktareza, S.Tr.P, Husnul Ardi, SP, dan Fahri Novaldi, S.Tr.P. Verifikasi dilakukan di beberapa area, termasuk Kecamatan Danau Teluk, Pelayangan, di lingkup Kota Jambi dan Kecamatan Sekernan dan Kumpeh Ulu di Muaro Jambi.
Kegiatan survey dan verifikasi dilakukan dengan memeriksa sumber daya air pendukung pertanaman padi beserta infrastrukturnya, serta mengevaluasi lokasi pertanaman yang dilayani oleh sumber daya air yang tersedia. Proses verifikasi ini juga didukung oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat yang membantu dalam memverifikasi lokasi tempat kunjungan.
Data dan dokumentasi yang terkumpul dari kegiatan verifikasi ini diharapkan dapat menjadi konsolidasi data BPSIP Jambi dan menjadi kontribusi dalam upaya penambahan luas tambah tanam padi (LTT) pada tahun 2024. Semoga hasil verifikasi ini dapat menjadi landasan data konsolidasi seluruh Indonesia dalam upaya mencapai tujuan LTT tersebut.