
Percepatan Pendataan Non ASN BSIP Jambi
KOTA JAMBI – Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pendataan pegawai bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data non-ASN yang terdapat dalam database BKN.
Tenaga PPNPN BSIP Jambi melakukan percepatan dan update data diri. Kegiatan dilakukan di kantor BSIP Jambi (9/5). Adapun data yang diupdate meliputi SPK (Surat Perintah Kerja) tahun 2023 dan 2024, SPM (Surat Perintah Membayar) tahun 2023 dan 2024, kuitansi pembayaran gaji dan data lainnya yang masih belum lengkap.
Semoga semua pendataan berjalan lancar, semua data tenaga PPNPN BSIP Jambi lengkap dan segala proses dimudahkan.