Penyusunan Dokumen Formulir SOP Dan SSOP Cara Budidaya Tanaman Pangan Yang Baik
KOTA JAMBI - Kegiatan pendampingan dan pengujian penerapan standar instrumen pertanian di Provinsi Jambi yang dikomandoi oleh Dr. Desi Hernita, SP., MP mengadakan pertemuan internal (23/09/2024) bersama tim dalam rangka menindaklanjuti pelatihan penyusunan pedoman mutu sesuai SNI 8969:2021 - Indonesian good agricultural practices (IndoGAP) – Cara budidaya tanaman pangan yang baik dan SNI 6233 : 2015 (Benih Padi Inbrida) yang dilakukan pada Kelompok Tani (KT) Selang Rengas, Desa Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Dalam arahannya, penjab kegiatan berharap penyusunan dokumen form Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Sistem Prosedur Operasi Sanitasi (SSOP) Cara Budidaya Tanaman Pangan yang Baik.
Penyusunan form tersebut dibuat untuk memperoleh informasi yang benar dan memadai dari semua proses kegiatan usaha tani di KT Selang Rengas Kab. Sarolangun, sehingga output benih ber SNI dapat dipertanggungjawabkan.
Formulir SOP yang disusun meliputi (1) Proses Persiapan Lahan, (2) Penyiapan Benih dan Persemaian, (3) Proses Penanaman, (4) Proses Pemupukan, (5) Proses Perlindungan Tanaman, (6) Pemeliharaan Tanaman, (7) Proses Panen, (8) Proses Pengeringan, (9) Pembersian Benih, (10) Pengambilan dan Pengujian Sampel Benih, (11) Pengemasan.
Sedangkan form SSOP terdiri dari: (1) Higiene Karyawan, (2) Kalibrasi, (3) Monitoring Produk jadi, (4) Kebersihan Peralatan dan Ruang Produksi, dan (5) Monitoring Pengendalian Hama.
Dokumen form SOP dan SSOP yang telah disusun akan menjadi acuan kelompok KT Selang Rengas dalam menghasilkan benih padi Inbrida bermutu, berlabel dan ber SNI IndoGAP 8969:2021.