
Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis Nanas Tangkit Baru Jambi Kepada MPIG Nanas Tangkit Jambi
Muaro Jambi - Kamis 16 Mei 2024. Bertempat di Agrowisata Nanas Desa Tangkit Baru, Kabupaten Muaro Jambi telah dilaksanakan acara penyerahan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Nanas Tangkit Baru Jambi dengan nomor ID G 000000137 tanggal 10 Oktober 2023 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI yang diserahkan oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MA kepada Ketua MPIG Nanas Tangkit Baru Jambi. Sertifikat Indikasi Geografis (IG) merupakan sertifikat yang dilindungi oleh undang-undang, digunakan pada produk tertentu yang sesuai dengan lokasi geografis asal. Faktor lingkungan geografis memberikan ciri khas dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Hadir pada acara penyerahan sertifikat dari BSIP Jambi, Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah Kab. Muaro Jambi, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab. Muaro Jambi, Camat Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, Perangkat Desa Tangkit Baru Kab. Muaro Jambi, Ketua MPIG beserta seluruh anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi (MPIG) Nanas Tangkit Baru Jambi dan stakeholder.
Pembukaan acara oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi Ir. Hj. Sri Argunaini, M.Si, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa tujuan mendapatkan IG tersebut untuk memantapkan perekonomian masyarakat dan daerah melalui komoditas unggulan setempat serta melindungi produk daerah dari persaingan yang tidak sehat dan meningkatkan daya saing produk daerah dipasaran nasional maupun pasar internasional serta dapat menjadi daya tarik wisata dari produk lokal khas daerah.
Nanas Tangkit Baru merupakan produk unggulan daerah yang memiliki ke khasan dan kualitas yang baik, terbukti dengan dilepasnya sebagai varietas unggul nasional oleh Menteri Pertanian berdasarakan Kepmentan No. SK 103/Kpts/TP.240/3/2000, sehingga perlu diberi perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis (IG). IG nanas Tangkit Baru Jambi merupakan IG nanas pertama di Indonesia. Harapan kedepannya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Nanas Tangkit Baru dan Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan hak eksklusif dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat petani nanas serta untuk pembangunan didaerah.
Sambutan PJ Bupati Kab. Muaro Jambi disampaikan oleh Sekretaris Dearah Kabupaten Muaro Jambi Budi Hartono, S.Sos, MT dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses MPIG untuk memperoleh sertifikat indikasi Geografis (IG) Nanas Tangkit Baru Jambi berlangsung selama 10 tahun dan sertifikat pertama IG untuk produk Nanas yang berasal dari Tangkit Baru Provinsi Jambi dan ini merupakan kebangaan dari Kabupaten Muaro Jambi khususnya dan Provinsi Jambi umumnya. Produk unggulan lain yang berasal dari Kabupaten Muaro Jambi adalah Duku Kumpeh, harapan kedepannya agar duku Kumpeh juga dapat memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG), hal tersebut karena duku Kumpeh jika dijual dipasaran sudah berubah nama menjadi duku palembang, sehingga perlu adanya perlindungan hukum untuk duku Kumpeh.
Dalam sambutannya Gubernur Jambi menyampaikan bahwa sertifikat indikasi geografis sangat penting untuk peningkatan nilai tambah suatu produk karena memiliki kepastian hukum pada produk. Kedepannya Provinsi Jambi akan membangun Graha UMKM dan Ekonomi Kreatif sebagai tempat produksi, tempat belajar sekaligus pemasaran produk. Gubernur Jambi memberikan satu gerai yang berada di komplek Islamic center sebagai tempat pemasaran produk UMKM yang berasal dari Desa Tangkit Baru berupa produk olahan atau turunan dari nanas. Akhir kata Gubernur Jambi menyampaikan Selamat kepada MPIG Nanas Tangkit Baru yang telah memperoleh sertifikat IG yang telah lama ditunggu, dan harapannya agar MPIG selalu mejaga dan melestarikan serta mempromosikan Nanas Tangkit Baru Jambi serta produk turunan dari nanas tangkit.