
Pasca Kepmentan No. 109 Tahun 2025, BPSIP Jambi segera Laksanakan Rakor Internal
KOTA JAMBI - Setelah diterbitkannya SK Kementerian Pertanian No. 109 Tahun 2025 tentang Penanggung Jawab Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Kegiatan Swasembada Pangan, BPSIP Jambi segera mengadakan rakor internal untuk memastikan keselarasan dan sinergi dalam pelaksanaan program swasembada pangan di Provinsi Jambi.
Rapat yang diadakan pada Selasa pagi, 11 Maret 2025, di Ruang Rapat Kantor BPSIP Jambi, dipimpin oleh Kepala BPSIP Jambi, Dr. Salwati, SP., Hadir dalam rapat tersebut Kasubbag TU BPSIP Jambi, Katimker Diseminasi Hery Nugroho, SP., MP, Katimker Program dan Evaluasi Desy Nofriati, SP., serta para Liasion Officer (LO) beserta sekretaris yang bertanggung jawab pada seluruh 11 kabupaten/kota di provinsi Jambi.
Membahas kembali strategi pelaksanaan kegiatan swasembada, sistem koordinasi, angka target, dan mekanisme rencana pencapaian target. Rapat juga membahas metode komunikasi yang lebih baik lagi dengan instansi kabupaten yang menjadi lokasi pendampingan BPSIP Jambi, serta pengembangan sistem monitoring dan evaluasi untuk memastikan keselarasan dan efektivitas pelaksanaan program swasembada pangan di provinsi Jambi.
Rakor ini, diharapkan semangat para LO dan sekretaris dalam mendukung dan mendampingi ketercapaian target, baik optimasi lahan rawa maupun luas tambah tanam padi reguler serta Padi Lahan Kering untuk tahun 2025 dapat tercapai dengan baik.