BPSIP Jambi lakukan Identifikasi Produk Olahan Jagung Pipil (Marning) di beberapa UMKM Kab Merangin
MERANGIN - Dalam rangka identifikasi pengumpulan data dan informasi kebutuhan standar produk turunan jagung pipil (marning) di tingkat UMKM (pelaku usaha), penanggung jawab kegiatan identifikasi standar instrumen pertanian beserta tim melakukan survei ke pelaku usaha produk turunan jagung (marning) di Kabupaten Merangin. Hasil koordinasi dengan Dinas TPHP Kab. Merangin terdapat 3 pelaku usaha yang memproduksi produk turunan jagung pipil yang produktif. Sehingga, sasaran identifikasi yang dilakukan adalah ketiga pelaku usaha tersebut.
Identifikasi dilakukan dengan metode kuisioner dan interview dengan pelaku usaha. Dari hasil interview, ketiga pelaku usaha, secara umum belum mengetahui tentang adanya SNI 4300-1996 tentang jagung marning, tetapi dalam proses produksi pelaku usaha telah cenderung mengarah atau menerapkan pada komponen mutu atau standar sebagaimana tertuang dalam SNI, meski belum seluruhnya. Para pelaku usaha memiliki parameter standar sendiri untuk jagung marning yang dihasilkan diantaranya warna produk kuning keemasan, renyah dan tidak ada bau menyimpang. Standar pelaku usaha ini telah mengarah pada komponen mutu yang tertuang dalam SNI eksisting.
Standar bahan baku yang diterapkan oleh pelaku usaha adalah kadar air jagung pipil rendah dan varietas yang digunakan varietas lokal. Rata-rata produksi per bulan 500-700 kg. Target pasar adalah warung-warung dan swalayan lokal di Kabupaten Merangin.
Harapannya dengan adanya pengetahuan tentang standar mutu serta urgensi standar dalam memberikan jaminan mutu produk dapat memotivasi pelaku usaha jagung marning untuk meningkatkan cara pengolahan dan up grade sarana serta prasarana. Kedepan, diharapkan pula dapat meningkatkan kesejateraan pelaku usaha dan masyarakat sekitar.