
BPSIP Jambi Hadir Pada Talkshow Share Learning Program Mitigasi Perubahan Iklim Melalui BioCF-ISFL
KOTA JAMBI - Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Jambi turut serta dalam kegiatan Talkshow Share Learning Program Mitigasi Perubahan Iklim Melalui Program BioCF-ISFL dan Peluang Implemantasi Pendanaan Iklim. Talkshow diselenggarakan di Hotel Swissbel Jambi, oleh Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi pada hari Rabu (14/08/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mengenai mitigasi perubahan iklim serta mengidentifikasi peluang implemantasi pendanaan iklim. Acara dihadiri oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Bappeda Provinsi Jambi, Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat, KKI Warsi, BPSIP Jambi, Universitas Jambi, Pundi Sumatra. Acara talkshow secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I.
Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menyampaikan bahwa Provinsi Jambi memiliki Kawasan hutan secara umum sebesar 2,1 juta hektar atau 43 persen dari luas wilayah Provinsi Jambi dan memiliki lahan gambut kurang lebih 900 ribu hektar yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan di Provinsi Jambi, disini dituntut peran aktif semua pihak agar dapat menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Alam BPD Provinsi Jambi menyatakan bahwa Provinsi Jambi memiliki 4 kawasan Taman Nasional dengan 3 ekosistem yang paling lengkap di Indonesia yang dilengkapi dengan sumber daya alam seperti, kopi, pinang, kayu manis, karet dan sawit. Emmy Primadona, Project Coordinator Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) mengemukakan untuk perubahan iklim tidak bisa dilakukan oleh satu negara melainkan dilakukan oleh seluruh negara. Beliau juga menyampaikan dengan adanya isu perubahan iklim maka beberapa negara melakukan kesepakan internasional yang pertama yaitu Kyoto Protocol yang dihasilkan pada akhir tahun 1997, Redd+ yaitu kesepakatan yang dihasikan pada tahun 2007 dan kesepakatan The Paris Agreement yang dihasilkan pada akhir tahun 2015.
Skema Redd+ memungkinkan untuk terus dilanjutkan oleh masyarakat karena menyangkut deforestasi dan degradasi hutan, hal tersebut dapat dicegah dengan membangun kampung iklim di sekitar kawasan hutan untuk menjaga hutan desa dan pada akhirnya dapat menurunkan laju emisi gas rumah kaca dan kebakaran lahan dan hutan. Adapun 5 kunci pelaksanaan kampung iklim yaitu adanya system kehutanan yang berkalanjutan dengan adanya pendampingan dari pemerintah dan stakeholder terkait. Kolaborasi dari berbagai sektor dalam menjaga dan memelihara kawasan hutan. Kedewasaan kelembagaan dengan mendengarkan petuah adat dan tetua yang dihormati disekitar kawasan hutan. Kebijakan local mendukung perhutanan social yaitu berupa kebijakan tradisional yang dimiliki masyarakat setempat wilayah hutan. Adaya penataan dan pengelolaan Kawasan. Dan terakhir bagaimana pendanaan iklim dapat bermanfaat untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat di sekitar kawasan.