
BPSIP Jambi Gelar Pelatihan SNI 8969:2021 INDO GAP dan SNI 6233:2015 Benih Padi Inbrida
SAROLANGUN - BPSIP Jambi melalui kegiatan Pendampingan dan Pengujian Penerapan Standar Instrumen Pertanian di Provinsi Jambi menggandeng Kantor Layanan Teknis (KLT) Sumatera Selatan dalam pelaksanaan pelatihan SNI 8969:201 dan SNI 6233:2015 pada Jum’at (09/08/2024) bertempat di Desa Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPSIP Jambi beserta tim kegiatan, Kepala DTPHP Kabupaten Sarolangun yang diwakili oleh sekretaris Dinas, Janatul Firdaus, SE.,M.H, Kabid Tanaman Pangan, Diswal M Putra, S.P, Narasumber dari BSN, PPL, PBT,POPT Desa Sarolangun Kembang serta 15 orang petani panangkar padi dari Kelompok Tani Selang Rengas.
Dalam sambutannya, Janatul Firdaus, SE.,M.H menyambut baik kegiatan pendampingan dan pengujian benih padi ber-SNI di Kabupaten Sarolangun. Kedepannya beliau berharap BPSIP Jambi mendampingi tiap tahapan persyaratan yang mesti dipenuhi petani penangkar hingga benih padi yang dihasilkan berlabel SNI.
Kepala BPSIP Jambi, Dr. Salwati, SP.,M.Si menyampaikan kepada petani penangkar pentingnya instrumen pertanian dalam menghasilan standar mutu “proses” hingga benih yang dihasilkan bermutu, aman , meningkatkan daya saing, meningkatkan kepercayaan konsumen serta meningkatkan kesejahteraan petani. Keberhasilan BPSIP Jambi nantinya dalam mendampingi petani penangkar sejak dari proses awal hingga terbitnya benih berlabel SNI tentunya membutuhkan dukungan DTPHP Kabupaten Sarolangun, peran serta Penyuluh lapang PBT, POPT serta kerjasama yang baik dengan BSN dan petani penangkar.
Narasumber dari KLT BSN Sumatera Selatan, Angga Madi Utomo, ST pada hari ke-1 pelatihan menyampaikan materi SNI 8969 : 2021 Indonesian Good Agricultural practices (IndoGAP) Cara Budidaya Tanaman Pangan Yang Baik dan GAP Analisa Kesiapan pelaku usaha. Beliau menjelaskan BSN telah menetapkan standar nasional Indonesia (SNI) sebuah produk untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan dan pelestarian lingkungan. Pada SNI 8969 : 2021, merupakan standar yang disusun dengan pengembangan sendiri dan ditetapkan oleh BSN Tahun 2021 melalui jajak pendapat kemudian disetujui menjadi SNI. Skema penerbitan sertifikasi berlabel SNI nantinya melalui persyaratan sumberdaya, proses pertanaman, panen, penanganan pasca panen, penerapan sanitasi di lingkungan kerja serta klasifikasi produk. Penyusunan keseluruhan proses yang “terstandar” merupakan upaya pemerintah melalui BSN untuk menaikan daya saing produk nasional dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Untuk menghindari kesalahan dalam “proses” tersebut, dokumen SNI diterbitkan dan dicetak oleh BSN. Memfasilitasi hal tersebut, BPSIP Jambi kemudian memperbanyak dokumen SNI 8969:2021 yang dibagikan kepada petani sebagai pengetahuan dasar untuk memulai kegiatan penerapan SNI 8969:2021 kedepannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai formulir yang akan dilengkapi petani penangkar yang bersifat informatif yakni alur produksi pangan, klasifikasi pupuk, klasifikasi pembenah tanah, jenis pestisida berdasarkan sasaran OPT, fungsi dan jenis ZPT hingga bahan kemasan.
Melalui pelatihan ini BPSIP Jambi beserta BSN juga mendampingi cara pengisian formulir yang mesti dilengkapi kepada ketua KT Selang Rengas, Suherman dan disepakati oleh anggotanya agar kegiatan pendampingan padi berlabel SNI terus berjalan hingga pengajuan SPPT SNI nantinya.