LAYANAN JASA PENGUJIAN (Laboratorium)

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang    Nomor    25    Tahun    2009    tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik.
  3. erturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 tahun 2000 Tentang Standardisasi Nasional.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang jenis dan Tarif PNBP di Kementerian Pertanian.
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.
  7. Permentan 77 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.
  8. eputusan Menteri Pertanian No.170 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standardisasi Nasional di sektor pertanian.

2.

Persyaratan layanan

  1. Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
  2. Mengisi form permohonan layanan, dengan melampirkan; KTP/Kartu Anggota dan lainnya

3.

Sistem, mekanisme dan prosedur

Layanan pengujian laboratorium

 


 

 

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan pengujian dengan mengisi form permohonan pengujian yang berisi identitas pelanggan, jenis analisis pengujian dan menyerahkan contoh/sample yang akan dianalisis;
  2. Petugas layanan menerima permohonan pengujian, sampel/contoh sekaligus membuat tagihan analisis pengujian sesuai jenis pengujian;
  3. Pengguna layanan mengajukan permohonan pengujian dengan mengisi form permohonan pengujian yang berisi identitas pelanggan, jenis analisis pengujian dan menyerahkan contoh/sample yang akan dianalisis;
  4. Petugas layanan menerima permohonan pengujian, sampel/contoh sekaligus membuat tagihan analisis pengujian sesuai jenis pengujian;
  5. Pengguna layanan melakukan pelunasan biaya analisis yang bisa dilakukan secara langsung kepada petugas layanan atau ditransfer pada rekening yang telah ditentukan;
  6. Penanggung jawab dan tim laboratoirum akan melakukan pengujian dan waktu penyelesaian pengujian dimulai setelah semua persyaratan administrasi, pelunasan pembayaran dan persyaratan teknis contoh/sample terpenuhi;
  7. Laporan Hasil Pengujian (LHP) yang diterbitkan oleh petugas laboratorium diserahkan kepada petugas layanan;
  8. Petugas layanan menyerahkan LHP kepada pengguna layanan dengan berita acara penyerahan yan telah ditandatangani penanggung jawab laboratorium.
  9. Apabila pengguna layanan meragukan Hasil Pengujian yang tertuang dalam LHP, pelanggan dapat mengajukan pengujian ulang atas parameter pengujian yang dilakukan dengan mengisi form.

4.

Jangka waktu pelayanan

Jangka waktu penyelesaian layanan pengujian laboratorium

  1. Analisis Kimia Tanah : 7 s.d 35 hari kerja
  2. Analisis Pupuk Organik : 7 s.d 35 hari kerja
  3. Analisis Tanaman : 7 s.d 35 hari kerja

 

 

Jam layanan:
Hari Senin s.d Kamis:

  • Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
  • Istirahat pukul 12.00 s.d 13.00 WIB

Hari Jumat

  • Pukul 08.00 s.d 16.30 WIB
  • Istirahat pukul 11.30 s.d 13.00 WIB

5.

Biaya/Tarif

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian Pertanian

6.

Produk layanan

Laporan Hasil Pengujian (LHP) Standar Instrumen Pertanian

 

Silakan Hubungi CP Laboratorium : Widya Sari Murni, SP., MP (0812-7490-6285)

Surat Keputusan Kepala BPSIP Jambi tentang:

Tim Akreditasi Laboratorium Pengujian BPSIP Jambi T.A. 2024.
Struktur Organisasi dan Personalia Unit Layanan Mutu pada BPSIP Jambi Tahun 2024.
Tim Auditor Audit Internal Unit Layanan Mutu BPSIP Jambi Tahun 2024.
Struktur Organisasi dan Personalia Laboratoriu, Pengujian Tanah dan Pupuk pada BPSIP Jambi Tahun 2024.

dapat disimak di sini.