• Jl. Samarinda No. 11. Paal Lima, Kota Baru, Jambi
  • (0741) 40174
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BSIP Jambi

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Jambi

Thumb
368 dilihat       13 Oktober 2023

Tingkatkan Kualitas Penyuluhan, Penyuluh BSIP Jambi Ikuti Diskusi Bersama Penyuluh Pusat

KOTA JAMBI - Dalam rangka penguatan penyelenggaraan penyuluhan pertanian, diadakan diskusi antara penyuluh pertanian provinsi dengan penyuluh pusat yang dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi pada Kamis 12 Oktober 2023 bertempat di aula Dinas TPHP Provinsi Jambi. Pertemuan dihadiri oleh Penyuluh Provinsi dari Dinas TPHP, Penyuluh Dinas Perkebunan dan Penyuluh BSIP Jambi.  Diskusi Penyuluhan menghadirkan narasumber Penyuluh dari BPPSDMP I Wayan Ediana.

Wayan sebagai penyuluh pusat memberikan motivasi dan semangat kepada penyuluh di daerah yang dalam pemaparannya menekankan bahwa penyuluh pertanian melalui wilayah binaannya harus menguasai 5 (lima) unsur, yaitu:
1.    Kelembagaan yang ada dapat dideteksi; 
2.    Ketenagaan terdata dengan baik; 
3.    Penyelenggaraan metode penyuluhan yang sudah dilaksanakan diketahui; 
4.    Sarana prasarana pusat dan daerah yang dimiliki  terdata, serta 
5.    Aspek dukungan pembiayaan Pemda untuk kegiatan penyuluhan diketahui.  
Kelima unsur tersebut akan menghasilkan kebijakan dalam rangka implementasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian di wilayah binaan.

Ketenagaan Jabatan fungsional merujuk kepada Peraturan Menpan RB No. 01 / Peb 2023 serta Peraturan Kepala BKN No. 3 Tahun 2023. Untuk fungsional penyuluh disebutkan bahwa penilaian angka kredit tidak didasarkan kepada DUPAK dan butir-butir kegiatan (Permenpan no. 1 / 2023), melainkan penilaian oleh atasan langsung (Peraturan BKN No. 2 / 2023) menggunakan pendekatan penilaian predikat kinerja dan konversi serta integrasi (kurang, cukup, baik, sangat baik); pelaksanaan tugas pejabat fungsional diselaraskan dengan tupoksi atasan langsung. Permentan Nomor 35 tahun 2009   dapat digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan tugas penyuluh pertanian.
 
Diskusi diikuti peserta dengan antusias, terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang dari  peserta. Dari jawaban pertanyaan, diperoleh informasi, bahwa untuk ujian kompetensi penyuluh pertanian dalam 2 tahun ini belum diadakan karena mengingat formasi yang akan diduduki belum tersedia. Uji Kompetensi dilaksanakan bila kursi / formasi jabatan yang dituju telah tersedia.

Pengajuan formasi penyuluh diajukan ke BPPSDMP bukan ke Ditjen teknis. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai tanpa melihat kepangkatannya yakni untuk tingkat Madya sampai Utama dilaksanakan oleh Kepala Dinas sedangkan untuk tingkat Pertama dan Muda oleh pejabat setingkat di bawah Kepala Dinas (walaupun pejabat fungsional yang dinilai lebih tinggi jabatannya daripada pejabat penilai).

Diperoleh juga informasi bahwa adanya wacana penciutan jabatan fungsional bidang pertanian yang ada di lingkungan Kementerian Pertanian dari 17 jabatan fungsional menjadi 2 jenis jabatan fungsional. Kegiatan pelatihan pertanian yang dilaksanakan oleh pusat, saat ini sebagian besar telah dilimpahkan pelaksanaannya kepada Pemda. Mengakhiri pemaparannya, Wayan mengingatkan agar penyuluh senantiasa menunjukkan kinerja terbaik dan terukur dengan penilaian dari output bukan proses. 

Koordinator Penyuluh Provinsi Jambi Masniari Saragih sebagai moderator menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang langka ini serta menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran penyuluh pusat dalam menyampaikan informasi-informasi penting yang dapat menyemangati penyuluh pertanian dalam melaksanakan tugasnya. (Tim Penyuluh).  

Prev Next

- BSIP Jambi


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP dan Satgas Swasembada Pangan Jalin Koordinasi dengan Dinas Pertanian Kota Jambi
    20 Mei 2025 - By BSIP Jambi
  • Thumb
    BRMP Hadiri Entry Meeting Pengawalan Irjen Kementan Terkait Brigade Pangan dan Opla di Jambi
    20 Mei 2025 - By BSIP Jambi
  • Thumb
    Tanam Padi Serentak di Tanjabtim, Dukung Swasembada Pangan Nasional
    19 Mei 2025 - By BSIP Jambi
  • Thumb
    BRMP Jambi Koordinasi Percepatan Tanam Padi Dukung Swasembada Pangan
    16 Mei 2025 - By BSIP Jambi
  • Thumb
    BRMP Jambi Ikuti Pelantikan dan Pengukuhan Pejabat Lingkup BRMP Kementan
    16 Mei 2025 - By BSIP Jambi

tags

Agrostandar Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Penyuluh Pertanian

Kontak

(0741) 40174

[email protected]

Jl. Samarinda No. 11. 
Kel. Paal Lima, Kec. Kota Baru
Kota Jambi - Jambi
Indonesia
36128

https://jambi.bsip.pertanian.go.id

© 2022 - 2025 Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Jambi. All Right Reserved