Tingkatkan Kualitas Penyuluhan, Penyuluh BSIP Jambi Ikuti Diskusi Bersama Penyuluh Pusat
KOTA JAMBI - Dalam rangka penguatan penyelenggaraan penyuluhan pertanian, diadakan diskusi antara penyuluh pertanian provinsi dengan penyuluh pusat yang dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi pada Kamis 12 Oktober 2023 bertempat di aula Dinas TPHP Provinsi Jambi. Pertemuan dihadiri oleh Penyuluh Provinsi dari Dinas TPHP, Penyuluh Dinas Perkebunan dan Penyuluh BSIP Jambi. Diskusi Penyuluhan menghadirkan narasumber Penyuluh dari BPPSDMP I Wayan Ediana.
Wayan sebagai penyuluh pusat memberikan motivasi dan semangat kepada penyuluh di daerah yang dalam pemaparannya menekankan bahwa penyuluh pertanian melalui wilayah binaannya harus menguasai 5 (lima) unsur, yaitu:
1. Kelembagaan yang ada dapat dideteksi;
2. Ketenagaan terdata dengan baik;
3. Penyelenggaraan metode penyuluhan yang sudah dilaksanakan diketahui;
4. Sarana prasarana pusat dan daerah yang dimiliki terdata, serta
5. Aspek dukungan pembiayaan Pemda untuk kegiatan penyuluhan diketahui.
Kelima unsur tersebut akan menghasilkan kebijakan dalam rangka implementasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian di wilayah binaan.
Ketenagaan Jabatan fungsional merujuk kepada Peraturan Menpan RB No. 01 / Peb 2023 serta Peraturan Kepala BKN No. 3 Tahun 2023. Untuk fungsional penyuluh disebutkan bahwa penilaian angka kredit tidak didasarkan kepada DUPAK dan butir-butir kegiatan (Permenpan no. 1 / 2023), melainkan penilaian oleh atasan langsung (Peraturan BKN No. 2 / 2023) menggunakan pendekatan penilaian predikat kinerja dan konversi serta integrasi (kurang, cukup, baik, sangat baik); pelaksanaan tugas pejabat fungsional diselaraskan dengan tupoksi atasan langsung. Permentan Nomor 35 tahun 2009 dapat digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan tugas penyuluh pertanian.
Diskusi diikuti peserta dengan antusias, terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang dari peserta. Dari jawaban pertanyaan, diperoleh informasi, bahwa untuk ujian kompetensi penyuluh pertanian dalam 2 tahun ini belum diadakan karena mengingat formasi yang akan diduduki belum tersedia. Uji Kompetensi dilaksanakan bila kursi / formasi jabatan yang dituju telah tersedia.
Pengajuan formasi penyuluh diajukan ke BPPSDMP bukan ke Ditjen teknis. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai tanpa melihat kepangkatannya yakni untuk tingkat Madya sampai Utama dilaksanakan oleh Kepala Dinas sedangkan untuk tingkat Pertama dan Muda oleh pejabat setingkat di bawah Kepala Dinas (walaupun pejabat fungsional yang dinilai lebih tinggi jabatannya daripada pejabat penilai).
Diperoleh juga informasi bahwa adanya wacana penciutan jabatan fungsional bidang pertanian yang ada di lingkungan Kementerian Pertanian dari 17 jabatan fungsional menjadi 2 jenis jabatan fungsional. Kegiatan pelatihan pertanian yang dilaksanakan oleh pusat, saat ini sebagian besar telah dilimpahkan pelaksanaannya kepada Pemda. Mengakhiri pemaparannya, Wayan mengingatkan agar penyuluh senantiasa menunjukkan kinerja terbaik dan terukur dengan penilaian dari output bukan proses.
Koordinator Penyuluh Provinsi Jambi Masniari Saragih sebagai moderator menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang langka ini serta menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran penyuluh pusat dalam menyampaikan informasi-informasi penting yang dapat menyemangati penyuluh pertanian dalam melaksanakan tugasnya. (Tim Penyuluh).