Temu Teknis Jabatan Fungsional Lingkup BSIP
BANDUNG - Dalam rangka penguatan jabatan fungsional untuk mendukung layanan manajemen standardisasi instrumen pertanian, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian mengadakan acara temu teknis jabatan fungsional lingkup BSIP pada Selasa 29 Agustus 2023 bertempat di Mercure Bandung City Centre Bandung.
Sekretaris Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Dr. Ir. Haris Syahbuddin, DEA menginformasikan mengenai kegiatan temu teknis jabatan fungsional. Kegiatan diikuti oleh 62 pemakalah terpilih lingkup BSIP dari 117 peserta yang mendaftar, 20 diantaranya akan dipresentasikan dan 42 dalam bentuk poster.
Selanjutnya, acara dibuka oleh Plt. Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Prof. Dr. Ir. Fadjry Djufry, M.Si. Beliau mengapresiasi kegiatan temu teknis jabatan fungsional lingkup BSIP yang sedang diselenggarakan. Beliau juga mengarahkan untuk mereformulasi lagi terkait pertemuan jabfung selanjutnya. Plt. Kepala BSIP mengatakan untuk mengadakan pertemuan jabfung dengan topik yang lebih spesifik mengenai SNI yang sesuai dari segi permasalahan teknis maupun non teknis yang terjadi di lingkup BPSIP dengan lebih mengutamakan praktik, sehingga masalah terkait masing-masing UPT bisa segera diselesaikan.
Acara selanjutnya adalah penyampaian materi oleh narasumber. Narasumber pertama dari BKN yaitu mengenai Penerapan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional, dilanjutkan dengan penyampaian narasumber kedua yaitu dari Kemenpan RB mengenai Penerapan Permenpan RB No 1 Tahun 2023 tentang pengusulan, penetapan, dan pembinaan jabatan fungsional PNS, dan narasumber yang terakhir yaitu mengenai Rekomposisi Jabatan Fungsional yang disampaikan oleh Biro OK Kementerian Pertanian.
Kesimpulan dari 3 narasumber tersebut didapatkan beberapa informasi, yaitu:
- Proses penyesuaian angka kredit terdapat batasan waktu;
- Kenaikan pangkat karena tidak tersedia formasi/peta jabatan dapat dilakukan 1 kali;
- Butir kegiatan tidak lagi ditampilkan dan ruang lingkup jabfung diambil secara general dan dimasukkan serta disesuaikan dengan kebutuhan;
- Pemenuhan ekspektasi kinerja bisa ditambahkan dengan pekerjaan lain;
- Semua jabatan fungsional pertanian harus sudah memiliki nilai PAK paling lambat pada akhir November 2023;
- Kenaikan pangkat untuk jabatan fungsional yaitu 6 kali dalam 1 tahun;
- Melakukan kajian analisis pada SKP triwulan agar bisa disimpulkan hasil kegiatannya.
Dengan diadakannya kegiatan temu teknis ini diharapkan dapat membantu meningkatkan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSIP. Selain itu diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan terkait UPT tiap provinsi dan berkontribusi dalam pengembangan standardisasi instrumen pertanian. (DH, IVM)