
Rapat Koordinasi Antisipasi Darurat Pangan Provinsi Jambi
KOTA JAMBI - Dalam rangka percepatan Antisipasi Darurat Pangan Provinsi Jambi, satuan tugas Antisipasi Darurat Pangan Provinsi Jambi mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan sekaligus penanggung jawab LTT Provinsi Jambi, Batara Siagian, SP., M.AB, dihadiri juga tamu undangan Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Imam Wahyudi, Komandan Korem/042 Garuda Putih Provinsi Jambi Brigjen TNI Rachmat, S.IP, Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi Ir. Rumusdar, Kepala BSIP Jambi, Dr. Salwati, SP., M.Si, Kepala Bapeltan Jambi Sugeng Mulyono, S.TP., MP dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, di Aula BSIP Jambi, (29/04).
Acara dibuka Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi, Ir. Rumusdar. Point penting yang ditekankan beliau terkait kesepakatan dengan kabupaten/kota untuk data oplah dan pompanisasi agar diketahui bersama data yang diolah dari kecamatan sampai dengan ke Pusat dan tidak terjadinya tumpang tindih data dengan instansi lainnya.
Staf Khusus Mentan bidang Percepatan Produksi Pertanian oleh Prof. Ir. Muhammad Arsyad, S.P.,M.Si.P.hD menyampaikan beberapa arahan untuk mengawal program oplah, pompanisasi dan padi gogo dibutuhkan komitmen besar dengan Dinas Kabupaten Kota. Provinsi Jambi sendiri masih butuh upaya keras untuk mencapai target program tersebut. Perlunya Keputusan untuk menetapkan target agar bisa cepat mendapatkan quick yielding yang.
Dengan mengagendakan 3 acara diantaranya: (1) Diskusi panel meliputi sosialisasi Keputusan Menteri pertanian RI tentang Satuan Tugas Antisipasi Darurat Pangan dan penyampaian potensi peningkatan luas tanam padi melalui kegiatan optimasi lahan, pompanisasi, dan tusip padi gogo di Prov. Jambi, (2) Workshop Sasaran Tanam ASEP 2024, (3) Penandatanganan Kesepakatan Sasaran Tanam ASEP 2024.
Dari hasil diskusi didapatkan beberapa strategi diantaranya, (1) quick yielding (cepat menghasilkan), kekurangan yang terjadi harus diperbaiki dengan support penuh dari semua instansi yang terlibat, (2) the easiest way (kerjakan yang mudah) dengan waktu yang singkat, maka yang bisa dikerjakan harus segera di eksekusi dan action di lapangan, (3) the fastest way (cara cepat) harus kerja dengan cepat, (4) the safe way, ada satgas dari Kementerian, kejaksaan dan stakeholder lainnya untuk pengawalan di lapangan, (5) the best way according to the condition, oplah disesuaikan dengan kondisi lahan.