Optimalkan Produksi Sawit, BPSIP Jambi Bahas Penerapan SNI 8211:2015 di RRI
KOTA JAMBI – Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Jambi telah melaksanakan acara siaran langsung di Radio Republik Indonesia (RRI) dalam program Mozaik Indonesia. Dengan topik “Mengoptimalkan Produksi Kelapa Sawit Melalui Penerapan SNI 8211:2015 Benih Kelapa Sawit”, narasumber Fahri Novaldi, S.Tr.P tampil pada Selasa, 25 Juni 2024, dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB melalui sambungan telepon. Acara ini merupakan hasil kerja sama BPSIP Jambi dengan RRI Jambi sebagai lembaga penyiaran publik di Pro 1 FM, 88.50 Mhz/RRI PLAYGO.
Dalam wawancara yang dipandu oleh Iswinarni (Mbak Nana), host RRI Jambi, Fahri Novaldi, S.Tr.P menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Standar tersebut merupakan spesifikasi teknis yang dibuat berdasarkan kesepakatan pemangku kepentingan (pemerintah, produsen, konsumen, dan pakar) melalui konsensus. SNI 8211:2015 adalah SNI tentang Benih Kelapa Sawit. Standar ini menetapkan persyaratan mutu benih kelapa sawit meliputi persyaratan mutu produksi benih, persyaratan mutu kecambah, persyaratan teknis pengemasan, persyaratan pertumbuhan benih kelapa sawit, dan layanan purna jual.
Fahri menambahkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Benih kelapa sawit disusun sebagai upaya untuk meningkatkan jaminan mutu (quality assurance) benih kelapa sawit. Hal ini disebabkan kecambah kelapa sawit merupakan benih yang dapat diperdagangkan dan sangat berpengaruh terhadap produktivitas perkebunan kelapa sawit yang menggunakannya. Oleh sebab itu, diperlukan persyaratan teknis untuk memproduksi kecambah dan mutu kecambah yang dihasilkan.
Lebih lanjut, mengapa penerapannya penting? Karena Industri sawit di Jambi merupakan salah satu sektor ekonomi paling penting di Provinsi Jambi. Sawit menjadi komoditas utama dengan luasan area dan produksi yang terus meningkat. Berdasarkan hasil Sensus Pertanian 2023, jumlah usaha pertanian perorangan yang mengusahakan kelapa sawit lebih dari 271 ribuan unit. Sawit menjadi sumber pendapatan utama bagi petani di Jambi. Namun demikian, pada sisi lain produktivitas perkebunan sawit rakyat masih rendah dibandingkan dengan perkebunan sawit swasta. Menurut data Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian tahun 2020 bahwa produktivitas kebun sawit rakyat 3.429 ton/ha, angkanya di bawah rata-rata nasional 3,89 ton/ha, sedangkan produktivitas perkebunan milik negara dan swasta sudah mencapai 4,4 ton/ha dan 4,2 ton/ha.
Salah satu faktor penyebab dari rendahnya produktifitas perkebunan kelapa sawit rakyat (PSR) adalah penggunaan benih yang tidak berkualitas atau tidak sesuai standar 8211:2015 tadi. Penggunaan benih tidak unggul oleh petani kelapa sawit dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain pengetahuan tentang benih unggul kelapa sawit masih rendah, akses pasar penjualan benih terbatas, modal yang terbatas, dan penjualan benih tidak unggul oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Benih unggul adalah benih yang telah tersertifikasi salah satunya adalah sertifikasi SNI. Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menerbit SNI 8211: 2015 terkait dengan benih kelapa sawit. Selain itu, ada juga faktor kurangnya pengetahuan tentang perawatan, pemupukan, dan pengendalian hama penyakit tanaman yang belum sesuai SOP yang juga menyebabkan rendahnya produktifitas kelapa sawit rakyat.
“Pesan saya untuk para petani adalah pentingnya untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas benih yang digunakan, serta untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru dalam teknologi dan pengetahuan mengenai perkebunan kelapa sawit,” ungkap Fahri.