
Membangun Budaya Peduli Risiko pada Program/Kegiatan Utama dan Layanan Pertanian
KOTA JAMBI - 31 Mei 2024, Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Jambi mengikuti Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) terkait manajemen risiko lingkup Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Pertanian.
Acara dibuka oleh Koordinator Program dan Evaluasi BSIP Penerapan Laila Kadar, SE.M.Si mewakili Kepala BSIP Penerapan. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pengawalan Inspektorat Jenderal terkait Pencapaian Target Kinerja Balai Besar Penerapan Tahun 2024. Hadir sebagai narasumber Dr. Heni Nugraha, SE.,MM dari Inspektorat IV Kementerian Pertanian.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sesuai PP tersebut, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terdiri dari lima unsur, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Penerapan SPIP di lingkup Kementerian Pertanian, didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Permentan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern.
Setiap instansi sektor publik memiliki risiko dalam kegiatannya melayani masyarakat. Kemungkinan besar risiko yang telah dikelola, namun belum terstruktur secara lengkap. Masih suburnya budaya "saling menyalahkan", kurangnya akuntabilitas terhadap risiko, dan sumber daya yang ada untuk mengelola risiko tidak proporsional dibandingkan risiko yang harus dihadapi. Terobosan baru berupa regulasi dan aplikasi sebagai alat pemantau dapat menjadi nilai tambah tumbuhnya Budaya Peduli Risiko pada program/kegiatan utama dan layanan pertanian.