Koordinasi dan Survei Lapang Pendampingan Penerapan dan Pengujian SIP Pinang Betara
TANJUNG JABUNG BARAT - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pengujian Penerapan Standar Instrumen Pertanian Spesifik Lokasi, untuk memperoleh data terkait pelaksanaan Pengujian Standar Instrumen Pertanian (SIP) yang telah dilaksanakan BSIP Jambi, Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP) melaksanakan koordinasi pelaksanaan dan survei lapang di BSIP Jambi pada tanggal 23 – 25 Agustus 2023. Penanggung jawab kegiatan beserta tim mendampingi tim survey lapang dari BBPSIP Bogor Harnati Rafiastuti, S.P., Anggela T. Tombuku. S.Pt., M.Sc., dan Irfan Subhansyah, A.Md.
Survey lapang dilakukan di Desa Mandala Jaya dan Mekar Jaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Fokus kegiatan di Desa Mandala Jaya pada kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Pinang Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang akan menjadi lembaga penerap Standar Instrumen Pinang Betara. Tim diterima oleh Ketua MPIG Pinang Betara Taufik Hidayat dan Sekretaris Sakaria di Sekretariat MPIG Pinang Betara.
Beberapa hasil yang diperolah dari pertemuan ini:
1. Proses pengeringan yang dilakukan petani di rumah pengering sebagian besar masih konvensional dengan mengandalkan cahaya matahari, tidak ada proses pengovenan seperti di pabrik;
2. Cara penjemuran menggunakan jaring buah, jaring troll, dan dihampar di lantai penjemuran;
3. Petani menjual biji binang ke pedagang pengumpul dan selanjutnya dijual ke pabrik yang ada di kecamatan Betara;
4. Harga pinang rendah berpengaruh terhadap mutu biji pinang;
5. Perlu pendampingan untuk menurunkan kadar air biji pinang. Hasil pengujian sampel biji pinang dari Desa Mandala Jaya adalah diatas syarat mutu berdasarkan SNI 01-3450:1997 biji pinang bukan untuk obat. Kadar air 14,34% - 17,15% sedangkan syarat mutu 14%. Kandungan serangga hidup, benda asing dan biji berkapang, busuk dan diserang serangga juga masih tinggi dan melewati batas syarat mutu.
Kegiatan dilanjutkan ke kebun Pohon Induk Terpilih (PIT) milik penangkar bibit pinang Pak Mardi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sertifikasi biji pinang berdasarkan standar dari Keputusan Menteri Pertanian No. 199/Kpts/SR.120/1/2013 tentang Pelepasan Populasi Pinang Betara sebagai Varietas Unggul.
Selain sebagai penangkar, pak Mardi juga sebagai produsen dan pedagang pengumpul biji pinang. Pendampingan perlu dilakukan khususnya pada tahap pengeringan biji yang belum optimal dilakukan. Hal ini terlihat dari hasil pengujian biji pinang yang telah dilakukan yaitu kadar air 19,28% lebih tinggi dari syarat mutu 14% dan masih terdapat serangga hidup. Harapan pada akhir kegiatan biji pinang Betara dapat memenuhi standar mutu SNI yang telah ditetapkan. (DH, HP & HAS)