BSIP Jambi Terima Tim Monev Jafung Perbendaharaan
KOTA JAMBI - Dalam rangka penerapan Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN dan Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2023, KPPN Jambi melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Perbendaharaan di BSIP Jambi pada Selasa 21 November 2023.
Tim KPPN yang dipimpin oleh Ahmad Djunaidi sebagai Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (Kasi MSKI) beserta beberapa orang anggota pelaksana diterima oleh Kepala BSIP Jambi, Kasubbag TU, PPK, Koordinator Kepegawaian, Koordinator Keuangan, Pejabat Fungsional Perbendaharaan BSIP Jambi beserta staf keuangan lainnya. Kepala Balai selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyambut baik kedatangan tim monev dari KPPN Jambi dan menyampaikan beberapa hal tentang tugas dan fungsi satker BSIP Jambi, termasuk komitmen BSIP Jambi untuk menggunakan anggaran dengan transparan dan akuntabel.
Kasi MSKI KPPN Jambi mengatakan bahwa BSIP Jambi termasuk satker yang memiliki jafung perbendaharaan yang banyak yaitu lebih dari satu yang terdiri dari satu orang APKAPBN Ahli Muda yang menduduki jabatan sebagai Analis Laporan Keuangan dan dua orang PKAPBN Terampil yang menduduki jabatan sebagai Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. BSIP Jambi juga termasuk satker yang mengutamakan pejabat perbendaharaannya untuk menjadi pejabat fungsional.
Kegiatan dilanjutkan dengan berbagi informasi terkait jabatan fungsional perbendaharaan. Pejabat fungsional diminta untuk menyampaikan peran jabatan fungsional perbendaharaan dalam pengelolaan anggaran di satker dan kendala-kendala yang dihadapi. Peran pejabat fungsional perbendaharaan akan tampak pada nilai IKPA satker sebagai indikator dalam pelaksanaan anggaran.
Jafung Perbendaharaan memiliki Indikator Kinerja Individu (IKI) Mandatory dari Kementerian Keuangan selaku instansi pembina. IKI Mandatory ini harus masuk kedalam SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) setiap tahunnya dan mulai berlaku pada tahun 2023. Dalam penilaian kinerja jafung oleh atasan langsung, BSIP Jambi menerapkan penilaian bobot predikat kinerja setiap triwulan.
Tim monev KPPN juga memberi masukan terkait peran jafung kedepannya dalam rangka implementasi PMK No. 210/PMK.05/2022 dan berharap semakin banyak staf keuangan BSIP Jambi yang menduduki jabatan fungsional perbendaharaan. (BE, IYW)