BSIP Jambi Siap Dukung Ekspor Nanas Tangkit Baru Melalui Penerapan Standar Instrumen Pertanian
MUARO JAMBI - Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Jambi menjadi narasumber bimbingan teknis ekspor komoditas nanas yang diselenggarakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi di Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (11/9/2023). Kegiatan yang diselenggarakan dalam upaya mendukung program Gratieks Kementerian Pertanian ini dihadiri oleh Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi, Kepala BSIP Jambi dan tim, Kepala Desa Tangkit Baru, Kepala BPD Desa Tangkit Baru, BPOM Jambi, Ketua Kelompok Tani (14 kelompok) dan perwakilan petani, serta aparat Desa Tangkit Baru.
Kepala Desa Tangkit Baru Andi Baharu Alam S.E. menjelaskan bahwa Desa Tangkit Baru memiliki luas ± 1.811 Ha, dengan luasan sekitar 1.000 ha didominasi oleh kebun nanas milik masyarakat. Masyarakat Desa Tangkit Baru didominasi oleh Suku Bugis dengan mata pencaharian utama adalah petani. Kades menyambut baik kegiatan bimtek ini dan berharap dapat memberikan wawasan untuk petani nanas.
Bimtek dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Karantina N. Prayatno Ginting, S.P., M.M. Dalam arahannya Ia menyampaikan tujuan kegiatan adalah untuk membina petani nanas dalam mendorong ekspor komoditas pertanian melalui Provinsi Jambi. Komoditas nanas sudah bagus dan berproduksi baik namun masih terkendala harga yang rendah. Melalui ekspor diharapkan dapat menjadi solusi dalam meningkatkan harga jual, namun ada persyaratan-persyaratan ataupun kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Untuk itu seluruh kelompok tani diharapkan aktif berdiskusi agar bimtek ini memberikan nilai positif untuk seluruh petani sebagai pelaku utama yang bisa memajukan Desa Tangkit Baru.
PMHP Muda BSIP Jambi Desy Nofriati, S.P., M.Si. menjadi salah satu narasumber yang membawakan materi dengan judul Potensi dan Tantangan Hilirisasi Nanas Tangkit Baru. Ia menjelaskan bahwa BSIP Jambi telah melakukan pendampingan sejak tahun 2004 dalam bentuk pengembangan on farm, tahun 2015-2019 berbasis peningkatan daya saing produk segar dan olahan serta integrasi komoditas nanas-sapi. Pada tahun 2021 dilakukan pendampingan hilirisasi inovasi produk nanas tangkit. Pendampingan hilirisasi diawali dg penguatan SDM melalui kelas Entrepreneurship, penguatan penerapan GHP Nanas, pengembangan produk olahan dan penyediaan pasar produk berupa Display terintegrasi dg Agrowisata nanas Tangkit Baru. Pendampingan dan kemitraan masih terus berlangsung hingga saat ini dengan fokus pada penerapan standar mengacu SNI eksisting.
Rata-rata produksi perhari mencapai 40.000-60.000 buah, sekitar 90% dipasarkan dalam bentuk buah segar ke pasar lokal (Provinsi Jambi) berkisar 20% dan luar provinsi 80%, sisanya dalam bentuk produk olahan nanas. Harga jual saat ini berkisar Rp.4.000,00. Desy Nofriati mengungkapkan untuk membuka peluang ekspor maka perlu dilakukan pendampingan peningkatan pengetahuan dan skil pelaku usaha tani dan usaha olahan berorientasi ekspor. Selain itu juga perlu strategi hilirisasi yang tepat, perbaikan penanganan pascapanen dan kolaborasi/kemitraan/eskportir yang saling bersinergi. BSIP Jambi siap mendukung dan mendampingi dalam mempersiapkan dokumen mutu SNI produk atau bina UMK.
Balai Karantina Pertanian menyampaikan materi tentang persyaratan dan prosedur ekspor karantina tumbuhan. Dijelaskan bahwa Balai Karantina berpesan sebagai support system. Syarat pengeluaran media pembawa dari NKRI antara lain melengkapi sertifikat kesehatan phytosanitary certificate, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentukan, kemudian melaporkan dan menyerahkan media pembawa untuk keperluar tindakan karantina. Selain itu juga terdapat persyaratan lainnya yang harus dipenuhi. Tindakan karantina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan. Persyaratan dan prosedur ekspor akan berbeda di masing-masing negara. Saat ini terdapat 76 negara yang menerima nanas dan produknya
Balai POM Jambi siap mendukung pengurusan izin edar produk olahan nanas agar dapat beredar di pasaran. Izin edar pangan olahan ada 2 jenis yaitu PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) terbatas untuk produk kering, sementara untuk produk setengah basah atau basah seperti sirup nanas, dll wajib registrasi BPOM dengan syarat tempat produksi harus terpisah dan tidak ada aktivitas lain. Untuk itu bagi masyarakat yang belum memiliki tempat produksi disarankan untuk berkoordinasi dengan BPOM sehingga dapat dipandu pembangunan tempat produksi sesuai lay out terstandar dari BPOM.
Kepala BSIP Jambi Dr. Salwati, S.P., M.Si, dalam kesempatan ini menyambut positif kegiatan bimtek dan siap mendukung program Gratieks yang dilaksanakan Balai karantina. Dijelaskan Kepala BSIP Jambi untuk ekspor ada syarat yang harus dipenuhi, baik kualitas maupun kuantitas. BSIP siap mendampingi agar SNI untuk komoditi nanas bisa diterapkan oleh lembaga penerap. Ia mengharapkan tahun ini bisa diterbitkan SNI Bina UMK untuk komoditi nanas.
Semoga kegiatan bimbingan teknis ini memberikan manfaat besar bagi petani nanas Tangkit Baru, dengan dukungan berbagai pihak bersama masyarakat Tangkit Baru membuka peluang yang lebih baik dalam ekspor komoditas nanas. (PS, DN)