BSIP Jambi Mengikuti Pembahasan Draft Kebijakan Akuntansi untuk Persediaan Hewan Ternak/Benih/Bibit
KOTA JAMBI - APK APBN dan Petugas Persediaan BSIP Jambi mengikuti Pembahasan Draft Kebijakan Akuntansi untuk Persediaan Hewan Ternak/Benih/Bibit. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual yang diikuti oleh 64 Satker lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian.
Acara ini dibuka oleh Kabag. Umum BSIP. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2022 terkait kebijakan akuntasi persediaan khususnya pada hewan ternak dan tanaman.
Beliau juga menyampaikan bukan hanya SOP atau juknis kebijakan akutansi persediaan saja yang harus ditindak lanjuti tetapi ada beberapa temuan BPK diantaranya terkait petugas belajar, persediaan dan permasalahan BMN yang tentunya membutuhkan perhatian khusus dari seluruh satker lingkup BSIP. Permasalahan-permasalahan tersebut harus dapat ditindaklanjuti sebelum batas akhir yaitu tanggal 25 September 2023.
Yang kedua, dalam waktu dekat sekitar tanggal 9 s.d 13 Oktober 2023 akan dilakukan penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun Anggaran 2023. Untuk itu terkait dengan permasalahan-permasalahan dan tindak lanjut dari beberapa hasil reviu APIP agar segera diselesaikan dengan baik.
Pada pertemuan ini disampaikan juga terkait pembahasan Surat Edaran Setjen Nomor: B-5928/PL.210/A/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang langkah-langkah kebijakan akuntansi persediaan berupa hewan ternak/tanaman dari proses produksi. Tentunya SE ini harus ditindaklanjuti bersama terutama hal-hal yang berhubungan dengan persedian benih hasil proses produksi yang harus disajikan sebagai bagian dari neraca pemerintah kemudian dikelompokkan dalam persediaan hewan/tanaman untuk dijual atau diserahkan pada masyarakat/Pemda.
Beliau menghimbau agar pengelola UPBS dan petugas persediaan dapat berkoordinasi secara optimal agar data hasil produksi hewan ternak/tanaman menghasilkan kesesuaian data yang akurat. Terakhir beliau menyampaikan setelah ditetapkan keseragaman terutama dalam hal pencatatan akun persediaan hewan ternak/tanaman maka Kepala Bagian Tata Usaha, Kasubbag TU dan subkoordinator yang membidangi keuangan dan BMN diminta untuk melakukan monitoring terhadap pencatatan akun persediaan tersebut.
Acara selanjutnya diisi oleh Narasumber dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara berupa Pembahasan Surat Edaran Setjen Nomor : B-5928/PL.210/A/12/2018 tentang Langkah-langkah Kebijakan Akuntansi Persediaan Berupa Hewan / Tanaman yang Diperoleh dari Proses Produksi. Mengingat Tusi BSIP yang berbeda dengan Dirjen Teknis maka dirasa perlu untuk membuat kebijakan tersendiri terkait persediaan hewan ternak/benih/bibit. Acara dilanjutkan dengan Pembahasan Draft Kebijakan Akuntansi untuk Persediaan Hewan Ternak/Benih/Bibit Lingkup BSIP yang dipandu oleh Tim SAI BSIP Kementan. (IYW, UE)