
BSIP Jambi Ikuti Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Tahun 2024
KOTA JAMBI - Pada Selasa, 5 Maret 2024 bertempat di Hotel BW Luxury, telah dilaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi indikasi geografis tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi. Kegiatan ini bertujuan sebagai forum informasi dan diskusi terkait perlindungan indikasi geografis sebagai upaya peningkatan perekonomian daerah.
Lima orang pejabat fungsional BSIP Jambi hadir diantara 60 orang peserta yang berasal dari Disbun Provinsi Jambi, Balitbangda Provinsi Jambi, DTPH Kabupaten Kerinci, Disbun Kota Sungai Penuh, Bappeda Kabupaten Sarolangun, Bappeda Kabupaten Bungo, Balitbang Kabupaten Merangin, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Nanas Tangkit Baru Jambi, MPIG Kopi Robusta Sungai Penuh.
Acara diawali laporan panitia pelaksana Kabid Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi Ermasdon, SH dan dilanjutkan dengan kata sambutan sekaligus membuka acara oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi M. Adnan, SH., MH.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan rasa terima kasih atas telah terselenggaranya acara ini, dan beliau mengharapkan agar acara ini dapat menghadirkan sinergitas antara seluruh pihak yang terkait, dimulai dari masyarakat perlindungan indikasi geografis, pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi Layanan Perlindungan Indikasi Geografis yang disampaikan oleh Ketua Pokja Layanan Perlindungan Indikasi Geografis Direktorat Merk dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM Indonesia Irma Mariana, ST., M.Si. Dalam paparannya beliau menyampaikan beberapa poin penting antara lain: Konsep Indikasi Geografis, Contoh Produk IG, Potensi Indikasi Geografis dan Manfaat Perlindungan IG.
Acara kemudian ditutup dengan sesi diskusi yang hangat ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh peserta. Diharapkan dengan terselenggaranya acara ini dapat mensinergikan peran pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam rangka pengidentifikasian dan pengajuan perlindungan Indikasi Geografis.