BSIP Jambi Gelar Public Hearing Dalam Rangka Meningkatkan Mutu Standar Pelayanan Publik
KOTA JAMBI - Dalam rangka meningkatkan standar pelayanan publik, BSIP Jambi menggelar public hearing secara luring dan daring dengan melibatkan masyarakat/pengguna layanan. Public hearing yang berlangsung pada 10 Oktober 2023 di aula Agrostandar bertujuan untuk memastikan masyarakat/pengguna layanan mendapatkan pelayanan publik yang prima dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan public hearing secara luring dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, perwakilan dari instansi Kabupaten/Kota Provinsi Jambi, BUMN PT. Sang Hyang Seri, perguruan tinggi, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan seluruh ASN/PPNPN BSIP Jambi dengan jumlah peserta ± 120 orang. Secara daring melalui Zoom Meeting hadir Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian, Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian, instansi kabupaten/kota Provinsi Jambi.
Kepala BSIP Jambi, Dr. Salwati, SP.,M.Si dalam sambutannya menyampaikan harapan bahwa public hearing BSIP Jambi hari ini mendapatkan saran untuk pelayanan SPP agar lebih baik lagi kedepannya sehingga jika terdapat kekurangan dalam pelayanannya, maka standar pelayanan publik segera disempurnakan.
BBPSIP yang hadir secara daring, Endang Puji Astuti, SP., M.Si mengapresiasi kegiatan public hearing yang dilaksanakan BSIP Jambi karena ikut mendukung tugas dan fungsi Kementerian Pertanian. Dalam arahannya, beliau menegaskan perlunya transparansi dalam pelayanan publik baik pelayanan dalam bentuk jasa atau barang, Perlunya keterlibatan masyarakat yang juga diimbangi dengan keterbukaan informasi publik. Lebih lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Lingkup Kementerian Pertanian, BSIP Jambi dituntut memiliki standar pelayanan publik.
Dalam kesempatan yang sama secara daring juga, Biro Organisasi dan Kepegawaian yang dihadiri oleh Sari Maryati, S.Psi menyampaikan pengantar bahwa perubahan nomenklatur dari BPTP Jambi menjadi BSIP Jambi tidak akan merubah pentingnya pelayanan publik kepada pengguna layanan. Diharapkan kegiatan public hearing ini memberikan banyak masukan dalam meningkatkan mutu pelayanan BSIP Jambi.
Kegiatan diskusi panel oleh narasumber pertama yakni Kepala Perwakilan Ombudsan RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, SH., MH mengenalkan Ombudsman RI adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Tugasnya antara lain:
1. Menerima laporan atas dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
2. Melakukan upaya pencegahan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan lainnya.
Dalam mendukung tugas dan Fungsinya, BSIP Jambi berkewajiban untuk:
1. Pemberi layanan wajib menjelaskan standar layanan yang disampaikan dan mempublikasikan secara jelas;
2. Pelayanan publik harus memliki prosedur yang jelas;
3. Jenis/produk layanan mempunyai justifikasi dan anti manipulasi;
4. Setiap layanan memiliki kejeasan waktu;
5. Biaya pelayanan sesuai dengan UU//PP tarif yang jelas. Pelayanan publik mestinya mudah, cepat dan murah.
Narasumber kedua, Kepala BSIP Jambi, Dr. Salwati, SP.,M.Si dalam penyampaiannya menjelaskan tidak ada diskriminasi/perbedaan pelayanan kepada pengguna layanan. BSIP Jambi berkomitmen melayani sepenuh hati kepada pengguna layanan. Melalui tayangan video, dipaparkan layanan prima yang ada di BSIP jambi yang dapat dipergunakan seluas-luasnya kepada pengguna. Ada SOP yang menyertai sehingga pelayanan yang diberikan tepat waktu. Dalam tugas dan fungsinya, BSIP Jambi juga memberikan layanan pendampingan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian. Semua informasi/hasil penerapan standar akan disampaikan ke tingkat petani dan stakeholders yang berkepentingan.
Diskusi dalam kegiatan public hearing berjalan dengan banyaknya pertanyaan mengenai kerja sama lebih dalam lagi terkait kegiatan di lapangan dan pelayanan yang terdapat di BSIP Jambi. Diakhir acara, selain sesi foto bersama juga dilakukan penandatangan berita acara mengenai kegiatan public hearing yang disaksikan dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Ombudsan RI Provinsi Jambi dan Kepala BSIP Jambi diikuti oleh perwakilan peserta yang berasal dari instansi/pengguna jasa layanan BSIP Jambi.