BPSIP Jambi Ikuti Sosialisasi SOP Pengelolaan Hasil Standar Instrumen Pertanian
KOTA JAMBI - Balai Penerapan Standardisasi Instrumen Pertanian (BPSIP) Jambi mengikuti Sosialisasi SOP Pengelolaan Hasil Standar Instrumen Pertanian secara daring pada Rabu, 17 Juli 2024 yang dilaksanakan oleh Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP). Acara ini diikuti oleh Pusat/Balai Besar, Balai Pengujian/Penerapan, Loka Pengujian Lingkup BSIP dan Mitra BSIP. BPSIP Jambi diwakili oleh Tim SPI, Fungsional Penyuluh dan PMHP.
Acara dimoderatori oleh Dr. Ir. Ketut Gede Mudiarta, M. Si serta narasumber Kepala BISIP Nuning Nugrahani, S.pt., M. Si dan Direktur UD. Sari Bumi Indonesia (SBI) Mitra lisensi Jagung Hibrida Yuli Tarmudji. Acara dibuka oleh Sekretaris BSIP Dr. Ir. Haris Syahbuddin, DEA, Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa sosialisasi SOP ini menjadi kunci pemahaman atas pelaksanaan tugas BISIP selain dari pelaksanaan pelayanan informasi dalam potensi mengurai pelaksanaan pengelolaan hasil standar sesuai dengan aturan yang berlaku, Pentingnya keberlanjutan pengelolaan Aset Tak Berwujud (ATB) dimana terdapat 563 paten dan 165 PVT tedaftar atas nama Kementerian Pertanian yang perlu terus digali pemanfaatannya.
Selanjutnya Kepala BISIP menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan TUSI Tim Kerja Pengelolaan hasil SIP salah satunya pengelolaan data dan informasi hasil standar berupa ATB di bidang pertanian (Kepmentan 279/2023 hal. 48). salah satu produk dan Jenis Layanan BISIP adalah pengelolaan ATB benilai KI yang berproses saat ini.
Salah satu Perusahaan Mitra yakni UD. SBI (Sari Bumi Indonesia), pada kesempatan sosialisasi ini direktur SBI memaparkan salah satu komoditas kolaborasi adalah jagung Hibrida Bima 14 Batara yang diberi nama N47 yang merupakan kerjasama antara Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pertanian dengan UD. Sari Bumi Indonesia yang sudah berlangsung sejak 2017 dengan berbagai keunggulan.