BPSIP Jambi Ikuti Sosialisasi Permentan No. 03 Tahun 2024 Secara Daring
KOTA JAMBI - Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Jambi mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian serta workshop persiapan penyusunan rancangan pengembangan kawasan pertanian nasional yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Kementerian Pertanian secara daring pada 31 Oktober s.d. 1 November 2024.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan Kementan, Dr. Ir. I Ketut Kariyasa, M.Si., yang dalam arahannya menyampaikan pentingnya Permentan ini sebagai kelanjutan dari serangkaian regulasi pembangunan kawasan pertanian yang telah ada sejak 2012. Ketut Kariyasa menjelaskan bahwa pengembangan kawasan pertanian mulai dicanangkan melalui Permentan No. 50 Tahun 2012, disusul oleh Permentan No. 56 Tahun 2016, dan Permentan No. 18 Tahun 2018, yang mengarah pada pengembangan korporasi petani. Dalam Permentan No. 03 Tahun 2024, diatur lebih rinci mengenai tahapan dan bentuk korporasi pertanian sebagai respon atas kebutuhan untuk memperkuat skala usaha dan akses permodalan petani.
Revisi Permentan ini, menurut Ketut Kariyasa, dilakukan dengan dua pertimbangan utama, yaitu aspek yuridis dan aspek teknis. Aspek yuridis didasarkan pada berbagai UU terkait seperti UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, yang diubah menjadi UU No. 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan, serta UU No. 41 Tahun 2024 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Adapun aspek teknis mencakup arahan Presiden RI yang menekankan perlunya hilirisasi produksi pertanian serta peningkatan skala ekonomi melalui korporasi.
Pentingnya perubahan ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian swasembada pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat sektor pertanian dari sisi hulu hingga hilir. Dengan landasan ini, rencana pengembangan pertanian berbasis kawasan akan didukung baik melalui APBN maupun APBD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Acara ini turut dihadiri oleh Bappenas, Kemendes PDTT, Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP), serta Dinas Pertanian dan Bappeda dari seluruh Indonesia, yang turut berperan dalam mensukseskan pengembangan kawasan pertanian nasional sesuai visi Permentan terbaru.