
BPSIP Jambi Ikuti Evaluasi dan Konsolidasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Lingkup BSIP
YOGYAKARTA – BSIP Kementan mengadakan pertemuan membahas evaluasi dan konsolidasi pengelolaan dan pelayanan informasi pulik lingkup BSIP. Pertemuan ini dilaksanakan di Yogyakarta 21-23 Mei 2024. Narasumber yang dihadirkan adalah para ahli di bidangnya, seperti Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Digital Manager Tribun News Jogja, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi, Pimpinan Redaksi MNC Group, anggota Dewan Pers, dan praktisi videografer.
Kegiatan ini dibuka dengan laporan dari Sekretaris BSIP dan pemberian arahan dari Kepala Biro Humas Kementan. Sesba mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) sangat penting, bahkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sehingga wajib dipatuhi setiap pengelola PPID di badan publik.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana yang berhak memperoleh informasi adalah setiap orang, kelompok orang dan badan hukum. Jenis informasi dalam UU KIP diantaranya: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
Ketua Kelompok Kerja Pengelolaan Informasi Publik, Biro Humas memaparkan materi tentang Standar Pengelolaan Informasi Publik Kementan. Kegiatan dilanjutkan dengan evaluasi dan konsultasi tentang penyiapan evidence pemeringkatan KIP. Hal ini dilakukan karena masih adanya predikat kurang dan tidak informatif sehingga perlu dikuatkan kompetensinya.
“Berbagai macam penyelewengan sangat mungkin terjadi pada Lembaga yang tidak terbuka. Hanya dengan keterbukaan pengawasan dan keadilan bisa terwujud” (Jeremy Bentham, filsuf Inggris).